Kamis, 14 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Sidang Vonis Rizieq Shihab Digelar Hari Ini: Dituntut 6 Tahun Penjara, Simpatisan Diminta Tak Hadir

Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani sidang beragendakan vonis atau putusan terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Rizieq Shihab bersama Muhammad Hanif Alattas dan Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). Sidang putusan digelar hari ini, Kamis (24/6/2021) 

Selanjutnya, untuk terdakwa Muhammad Hanif Alattas, jaksa menuntutnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Sementara itu, untuk terdakwa Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat, jaksa menuntut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, saat sidang lanjutan pembacaan Replik dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, saat sidang lanjutan pembacaan Replik dari jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Polisi Minta Simpatisan Tak Hadir

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan meminta simpatisan Rizieq Shihab tak datang langsung ke PN Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang.

Upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumuman massa.

Mengingat, angka kasus Covid-19 tengah melonjak khususnya di DKI Jakarta.

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Erwin, Rabu (23/6/2021), diberitakan Tribunnews.com.

Baca juga: Soal Ajakan Hadir di PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Rizieq Mengaku Tak Tahu Menahu

Kata Kuasa Hukum

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar berharap agar majelis hakim dapat berlaku adil dalam memberikan keputusan.

"Kami berdoa agar majelis hakim dilembutkan hatinya, dimudahkan urusannya, serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim pada para terdakwa. Itu doa dan harapan kami," kata Aziz, Kamis (24/6/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Menurut Aziz, semua terdakwa tidak bersalah dalam perkara hasil swab test ini.

Namun, pihaknya akan mendengarkan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait sidang putusan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Berita lain terkait Rizieq Shihab

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan