Rabu, 27 Agustus 2025

Cara Dapat Bantuan FMOTM bagi Warga Jakarta Melalui fmotm.jakarta.go.id, Berikut Panduannya

Pemprov DKI Jakarta masih memberi kesempatan bagi warga yang kurang mampu untuk mendaftar FMOTM melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, hingga 2 Juli 2021.

Tangkap layar akun Instagram @dkijakarta
Pemprov DKI Jakarta masih memberi kesempatan bagi warga yang kurang mampu untuk mendaftar FMOTM melalui laman fmotm.jakarta.go.id, hingga 2 Juli 2021. 

- KTP;

- KK Asli;

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Baca juga: Cara Dapat Bantuan Khusus Bagi FMOTM di DKI Jakarta, Akses Laman fmotm.jakarta.go.id untuk Mendaftar

Timeline Pendaftaran FMOTM:

> Setelah selesai mendaftar, sistem FMOTM akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda, pada Minggu pertama dan kedua bulan Juli 2021.

> Kemudian, tahap berikutnya akan dilakukan musyawarah kelurahan pada minggu ketiga bulan Juli 2021.

> Lalu akan dilanjutkan dengan penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat bulan Juli 2021.

> Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG, rencananya dilakukan pada minggu pertama bulan Agustus 2021.

> Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dan validasi pada minggu kedua bulan Agustus 2021.

> Sementara untuk jadwal penetapan dari Kementerian Sosial, waktu akan disesuaikan mengikuti jadwal dari Kemensos.

Baca juga: LOGIN Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, Ikuti Cara Berikut untuk Cairkan Bantuan UMKM

Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dan Tidak Mendapatkan Bantuan:

a. Terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

b. Pendaftar memiliki mobil.

c. Pendaftar memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Daftar Bantuan FMOTM 2021

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan