Jumat, 5 September 2025

Penanganan Covid

Tanggapan Satgas IDI hingga Ahli soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021

Berikut tanggapan Satgas IDI hingga ahli epidemiologi soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews/Irwan Rismawan
ilustrasi PPKM. Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). -Berikut tanggapan Satgas IDI hingga ahli epidemiologi soal PPKM Darurat yang akan Berlaku Mulai 3 Juli 2021. 

Selain dari IDI, komentar soal PPKM darurat juga dilontarkan Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman.

Dicky mengatakan, PPKM tersebut tak mencakup penanganan Covid-19 di kondisi darurat saat ini.

Dikatakannya, nama PPKM tersebut tidak sesuai dengan isinya.

"Namanya sudah darurat, tapi isinya tidak darurat. Isinya tidak mencerminkan situasi yang sudah sangat darurat."

Baca juga: Ketua Komisi I: TNI perlu All Out dukung PPKM Darurat

"ini yang saya sayangkan," ucap Dicky, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Rabu (30/6/2021).

Ia mencontohkan, satu isi aturan PPKM darurat yang dinilai tak efektif, soal WFH.

Dari aturan PPKM yang beredar, WFH diterapkan 100 persen di sektor non-esensial.

Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman.
Ahli Epidemiologi Indonesia dan Peneliti Pandemi dari Griffith University, Dicky Budiman. (dok pribadi)

Sementara, di sektor esensial, WFH diberlakukan dengan sistem 50-50 persen.

"Contoh, WFH 100 persen, kecuali yang esensial. Ketika dilihat esensial itu banyak sekali."

"Contoh bahwa, sebetulnya kita belum merespons dengan benar sesuai situasi yang benar-benar sangat serius," ungkap Dicky.

Menurutnya, pemerintah bisa lebih bijak mengatur sistem WFH pada sektor esensial.

Baca juga: PPKM Darurat Mulai Sabtu, Pengusaha Ritel Minta Aturan Jelas Sektor Mana yang Boleh Beroperasi

Dicky menuturkan, ada beberapa pekerjaan di sektor esensial yang bisa menerapkan 50 persen WFH, seperti bidang kesehatan, keamanan hingga makanan.

"Kalau jadi banyak, jadi enggak ada WFH 100 persen. Bagaimana memonitoringnya?"

"(Isi aturan) Yang lainnya hampir sama dengan sebelumnya," jelasnya.

Aturan PPKM Darurat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan