Senin, 1 September 2025

Virus Corona

Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman Selama PPKM Darurat, KSPI Ingatkan Jangan Ada Ledakan PHK

Ketersediaan barang pokok dipastikan dalam kondisi aman selama penerapan PPKM Mikro Darurat 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Tribunnews/Jeprima
Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021). Ketersediaan barang pokok termasuk telur dipastikan dalam kondisi aman selama penerapan PPKM Mikro Darurat 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. 

“Kami meminta bantuan subsidi upah dilanjukan kembali. Bagi perusahaan yang mampu, harus membayar upah secara penuh dan tidak dipotong,” ucap Said Iqbal.

“Kalau kemudian terjadi PHK, kami meminta pengusaha membayar pesangon tidak menggunakan omnibus law UU Cipta Kerja, tetapi menggunakan aturan lama seperti yang diatur dalam PKB atau UU No 13 Tahun 2003,” tegasnya.

Lebih lanjut, KSPI memandang bahwa omnibus law bukan jawaban terhadap ancaman ledakan PHK di tengah pandemi yang kian meningkat.

Karena itu, pihaknya meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja segera dicabut. (Tribun Network/ism/nas/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan