Senin, 25 Agustus 2025

Menag Umumkan Aturan Pelaksanaan Idul Adha di Wilayah Cakupan PPKM Darurat, Ini Lengkapnya

Di masa penerapan PPKM Darurat, khususnya di wilayah Jawa dan Bali, dilarang untuk mengadakan takbiran atau arak-arakan keliling.

Editor: Sanusi
Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hasil rapat bersama Menko PMK beserta pihak terkait lainnya tentang aturan pelaksanaan Idul Adha di masa PPKM Darurat. 

"Nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan qurban saja."

"Yang berqurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," terang Yaqut.

Selanjutnya, untuk pembagian hewan qurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

"Daging qurban yang biasanya pembagiannya membuat kerumunan dengan membagi kupon, kita sudah atur bahwa pembagian qurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," tuturnya.

Lebih lanjut, Yaqut menyatakan hasil rapat bersama Menko PMK pada hari ini terkait pelaksanaan Idul Adha, nantinya akan dibuat menjadi surat edaran Menteri Agama.

Baca juga: PPKM Darurat Pengaruhi Momentum Pemulihan Ekonomi

Terkait pembatasan di luar wilayah Jawa dan Bali juga sudah diatur dan disiapkan untuk disebarkan kepada masyarakat.

"Ini yang merupakan inti dari hasil rapat yang nanti akan kami turunkan menjadi surat edaran Menteri Agama, yang nanti akan kita sebarkan secara luas."

"Kemudian terkait pembatasan di luar Jawa-Bali, kita sudah atur kita sudah siapkan edarannya dan nanti akan kita sebarkan juga," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan