Selasa, 26 Agustus 2025

Menko PMK: Pemerintah Bakal Minta Tanggung Jawab Pemda jika Ada Penyelewengan Bansos

Muhadjir mengatakan Pemda harus memastikan tidak ada penyelewengan ataupun penyimpangan di dalam pembagian bansos

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
istimewa
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meninjau pelaksanaan karantina wilayah (lockdown) di Dukuh Bulurejo, Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pada Kamis (17/6/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah daerah (Pemda) bertanggungjawab memastikan bantuan sosial (bansos) dapat diterima tepat sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Muhadjir, Pemda bertanggung jawab penyaluran bansos terkoordinasi dengan baik, sinkron, serta ada titik temu antara bantuan yang berasal dari pusat dan daerah.

Muhadjir mengatakan Pemda harus memastikan tidak ada penyelewengan ataupun penyimpangan di dalam pembagian bansos.

"Itu adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Jumat (9/8/2021).

Baca juga: Saran Menko PMK Muhadjir Effendy untuk Penerima Bansos di Masa PPKM Darurat

Mantan Mendikbud ini mengatakan tanggung jawab pemda itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021.

Muhadjir mengklaim pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos.

"Itulah cara yang kita lakukan di lapangan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran. Akan tetapi, Bapak Presiden juga sudah memberikan amanah, bagaimanapun bagusnya sistem yang kita gunakan masih akan ada juga yang seperti itu," tutur Muhadjir.

Langkah tersebut melalui upaya dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima bansos.

Bahkan, PT Pos pun tidak akan menyerahkan bansos kecuali kepada orang-orang yang memang datanya tercantum di dalam DTKS.

Selain itu, penerima harus membawa kelengkapan data saat pengambilan seperti foto diri dan juga menunjukkan KTP untuk memastikan wajah penerima bansos sesuai data yang dimiliki.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan