Selasa, 7 Oktober 2025

Penyidik KPK Memeras

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Diperiksa Sebagai Saksi

(KPK) akan memeriksa mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang turut menjerat Wali Kota

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju berjalan usai sidang putusan Majelis Etik Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (31/5/2021). Pembacaan putusan oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK terkait sidang pelanggaran kode etik penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah dan dipecat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Transfer dilakukan puluhan kali dengan nominal paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp20 juta.

Sebanyak Rp200 juta ditransfer ke Maskur Husain dengan modus yang sama. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin sebanyak Rp220 juta.

Atas pemberian itu, Robinus melakukan beberapa komunikasi itu. Misalnya, Robin memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai Syahrial bahwa ada tim penyidik yang akan mengunjungi Labuhanbatu Utara. Robin bilang kemungkinan tim itu juga akan datang ke Tanjungbalai.

Syahrial meminta agar Robin membatalkan kedatangan tim itu ke daerahnya.

Robin lantas menghubungi Maskur Husain untuk mengecek kedatangan tim itu di Labuhanbatu Utara.

Maskur mengabarkan tim tidak jadi datang ke Tanjungbalai. Robin meneruskan Informasi itu ke Syahrial.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved