Virus Corona
Jika Sesuai Pernyataan Luhut, Keputusan PPKM Darurat Diperpanjang akan Diumumkan Hari Ini
Jika sesuai pernyataan Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan, keputusan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak akan diumumkan hari ini.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Update Selasa 20 Juli 2021 pukul 19.48 wib;
Breaking News: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, akan Dibuka Bertahap pada 26 Juli 2021
TRIBUNNEWS.COM - Sesuai jadwal, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali berakhir pada Selasa (20/7/2021) hari ini.
Rencananya, PPKM Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 akan diperpanjang hingga akhir bulan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada Jumat (16/7/2021).
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews, Jumat.
Keputusan tersebut, ujar Muhadjir, diambil dalam rapat terbatas.

Baca juga: Kemenkes: Selama PPKM Pedagang Kaki Lima Tetap Boleh Tapi Tolong Protokol Kesehatan
Baca juga: Ganjar Nilai Perpanjangan PPKM Darurat akan Memberatkan Masyarakat: Harus Ada Cara yang Lebih Halus
Meski begitu, hingga saat ini belum ada kepastian soal PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
Jika sesuai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, keputusan PPKM Darurat diperpanjang atau tidak akan diumumkan pada Selasa hari ini.
Dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021), Luhut mengungkapkan pemerintah akan mengumumkan keputusan soal perpanjangan PPKM Darurat dalam dua hingga tiga hari.
"Saat ini kami sedang melakukan evaluasi terhadap apakah PPKM dengan jangka waktu dan apakah dibutuhkan perpanjangan lebih lanjut, kami akan laporkan kepada Bapak Presiden."
"Saya kira dalam 2-3 hari ke depan kita akan umumkan secara resmi," bebernya, dilansir Tribunnews.
Terkait evaluasi yang dilakukan pemerintah, Luhut mengatakan ada dua faktor yang bisa memengaruhi relaksasi PPKM Darurat.
Mengutip Tribunnews, dua faktor tersebut adalah ada atau tidaknya penambahan kasus positif Covid-19 dan Bed Occupancy Rate (BOR).
"Ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi periode transisi di mana beberapa relaksasi bisa dilakukan jika penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate trennya semakin baik," terangnya.
PPKM Darurat Diperpanjang sangat Berisiko dan Sensitif
