Kamis, 28 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sidang Agenda Tuntutan untuk Eks Mensos Juliari Batubara Dibacakan 28 Juli 2021

Jaksa KPK meminta majelis hakim mengagendakan sidang tuntutan tersebut 10 hari setelah sidang pemeriksaan terdakwa digelar pada Senin kemarin.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Sekali lagi yang mulia, dalam permasalahan hukum ini saya menyadari bahwa saya tidak bisa melakukan pengawasan yang lebih detail lagi terhadap program ataupun pekerjaan yang dijalankan oleh tim-tim di bawah saya sehingga saya harus menghadapi kasus hukum seperti ini yang mulia," ucap Juliari.

Baca juga: Juliari Mengaku Sewa Pesawat Hingga Private Jet Untuk Dinas ke Berbagai Kota, Pernah Ajak Keponakan

Mengaku Tak Tahu Tata Kelola Anggaran di Kemensos

Eks Menteri Sosial RI (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku tidak mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara pada Kementerian Sosial RI kala dirinya masih menjabat sebagai Menteri.

Hal itu diungkapkan Juliari dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan itu bermula kala Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis menanyakan terkait peran dan tanggung jawab Juliari termasuk dalam mengelola anggaran negara selama menjadi Menteri.

"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?," tanya Hakim Damis dalam ruang sidang, Senin (19/7/2021).

Menanggapi pertanyaan dari Damis, Juliari mengatakan tidak mengetahui terkait tata kelola tersebut.

"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari yang dihadirkan dalam sambungan virtual.

Mendengar jawaban tersebut, Damis nampak terkejut, sambil menyatakan kalau hal ini adalah sesuatu yang fatal.

Bahkan Damis sempat menjelaskan terkait prinsip tata kelola keuangan atau anggaran negara itu, yang satu di antaranya ekonomis dan transparan.

Baca juga: Hari Raya Idul Adha, Mahfud MD Ajak Masyarakat untuk Berkurban: Untuk Membantu Kaum Dhuafa

"Waduh fatal kalau begitu ya. harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003. Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," jelas Damis.

Tak cukup di situ, Hakim Damis kembali menanyakan kepada Juliari saat dirinya menjabat sebagai Menteri.

Kali ini yang ditanyakan Damis yakni terkait kewenangan Juliari sebagai Menteri Sosial.

"Saudara terdakwa sebagai menteri yang juga sebagai pengguna anggaran pada Kementerian yang saudara pimpin, apakah saudara mengetahui kewenangan saudara?," tanya lagi Hakim.

"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," jawab Juliari.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan