Senin, 8 September 2025

Virus Corona

Daftar Wilayah PPKM Level 3-4 di Luar Jawa-Bali, Mulai dari Kota Medan hingga Kota Ambon

Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.

Tribunnews/Herudin
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Dalam artikel terdapat daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali.

Setelah PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, kini pemerintah mengkategorikan wilayah di luar Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan 4.

Untuk wilayah PPKM level 4, di antaranya Kota Medan, Kota Bukitinggi, dan Kota Batam.

Sementara untuk daerah PPKM level 3, seperti Kota Banda Aceh, Kota Sibolga, dan Kota Ambon.

Wilayah yang termasuk dalam level 3 dan 4, akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur.

Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.

Kebijakan ini, untuk memperkuat pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers mengenai PPKM Darurat, Selasa (20/7/2021) malam. (YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Ini Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali untuk Sektor Pendidikan, Esensial, dan Non-Esesnsial

Diketahui, ada beberapa instruksi yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021.

Pertama, menetapkan dan mengatur PPKM Berbasis Mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro pada masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya.

Kedua, khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Banten dan Gubernur Bali menetapkan dan mengatur PPKM Mikro sepanjang Kabupaten/Kota tersebut tidak termasuk atau telah keluar dari Level 4 (empat) di Wilayah Jawa Bali.

Ketiga, khusus kepada Gubernur yang wilayah Kabupaten/Kotanya ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.

Baca juga: Daftar Daerah Yang Masuk Kriteria PPKM Level 3 dan Level 4

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 di luar wilayah Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021:

Wilayah Level 4 di Luar Jawa-Bali

Berikut wilayah di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:

- Sumatera Utara: Kota Medan

- Sumatera Barat: Kota Bukitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

- Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

- Lampung: Kota Bandar Lampung

- Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang

- Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

- Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

- Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong

Wilayah Level 3 di Luar Jawa-Bali

Berikut ini daftar wilayah yang berada dalam Level 3:

- Aceh: Kota Banda Aceh

- Sumatera Utara: Kota Sibolga

- Sumatera Barat: Kota Solok

- Riau: Kota Pekanbaru

- Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

- Jambi: Kota Jambi

- Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

- Bengkulu: Kota Bengkulu

- Lampung: Kota Metro

- Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya

- Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan

- Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon

- Sulawesi Tengah: Kota Palu

- Sulawesi Tenggara: Kota Kendari

- Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

- Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

- Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

- Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Simak berita lain terkait Penanganan Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan