Minggu, 23 November 2025

Kriteria dan Cara Mendapatkan Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta bagi PKL, Belum Pernah Terima BPUM

Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp 1,2 juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warteg, lapak jajanan dan sebagainya. 

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang - Ini kriteria dan cara mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta. 
Halaman 0/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved