Sabtu, 23 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

SUBSIDI GAJI Cair Lagi, Ini Syarat Mendapatkan BSU, Harus di Zona PPKM Level 4

Bantuan subsidi gaji kembali digulirkan pemerintah di tahun 2021 ini. Simak syarat mendapatkan bantuan subsidi gaji berikut ini.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Berikut syarat mendapatkan subsidi gaji yang digulirkan kembali oleh pemerintah. Salah satu syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah pekerja yang berada di zona PPKM Level 4. 

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Siap-siap, Buruh Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah Lagi

Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN Beserta Skemanya, Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."

"Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Ida.

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Ida.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Segera Salurkan Subsidi Upah ke Pekerja

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Subsidi Kuota Internet Hingga Akhir 2021

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM, antara lain:

- Industri barang konsumsi

- Perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

- Transportasi.

- Aneka industri.

- Properti.

- Real estate.

Besaran BSU yang disalurkan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1 Juta, yang diberikan sekaligus melalui transfer bank.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Ida.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan