Jumat, 12 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Ini Syarat Penerimanya

Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji 2021 sebesar Rp 1 juta bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM Level 4.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang program subsidi gaji 2021 sebesar Rp 1 juta bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM Level 4. 

- Pekerja/Buruh penerima Upah, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

-  Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta

- Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV

Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 dan  Nomor 23 Tahun 2021

- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM yang meiliputi berbagai sektor.

Mulai dari industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Tentang Subsidi Gaji

Saat ini, jumlah penerima BSU mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun. 

"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Menaker Ida. 

Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Baca juga: Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Hanya di Zona PPKM Level 4 dengan Sektor Terdampak

Wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali:

DKI Jakarta:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan