Kamis, 11 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Ini Syarat Penerimanya

Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji 2021 sebesar Rp 1 juta bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM Level 4.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang program subsidi gaji 2021 sebesar Rp 1 juta bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM Level 4. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh (BSU) 2021.

Rencanya, subsidi gaji diberikan bagi setiap pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta.

Adapun dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.

Baca juga: Pekerja Bergaji UMK di Kota-kota ini Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Daftarnya

Dikutip dari Kemnaker.go.id, bantuan ini diberikan kepada pekerja yang berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Subsidi gaji diluncurkan bagi pekerja di sektor terdampak PPKM, seperti barang konsumsi, transportasi hingga properti.

Bantuan tersebut, diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK sebagai akibat pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dalam artikel mengulas tentang program subsidi gaji 2021 sebesar Rp 1 juta bagi pekerja dengan upah dibawah Rp 3,5 juta di wilayah PPKM Level 4.(dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan tentang tujuan kebijakan BSU.

Hal ini untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan. 

"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh."

"Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021).

Lantas, siapa yang berhak menerima Subsidi Gaji?

Berikut ini syarat atau kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta, dikutip Tribunnews.com dari Kemnaker.go.id

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan