Simak Golongan Karyawan yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ada Pengecualian Bagi Bidang Ini
Simak golongan karyawan yang dapat subsidi gaji Rp 1 juta saat PPKM level 4, ada pengecualian bagi bidang jasa pendidikan dan kesehatan.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau PPKM level 4.
Untuk diketahui, besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
Melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7/2021), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengabarkan, ketentuan penerima BSU hanya untuk Peserta yang membayar iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya di bawah Rp 3,5 juta per bulannya.
Baca juga: Subsidi Gaji untuk Pekerja Cair Lagi, Ini Syarat Dapat BSU Rp 1 Juta
Baca juga: Aktivasi Rekening BSU Kemendikbud Diperpanjang hingga 31 Juli, Ini Dokumen yang Disiapkan
Menaker juga menjelaskan terdapat beberapa jenis golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah ini.
Di antaranya adalah golongan pekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
Selain itu, karyawan yang mendapatkan subsidi gaji harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Berikut informasi lebih rinci golongan karyawan yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta:
Baca juga: Terima 161 Keluhan Masyarakat Selama PPKM Darurat: Warga Isoman Tak Diperhatikan Puskesmas
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Pekerja/Buruh penerima Upah;
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Gaji Dibawah Rp 3,5 juta
Penetapan nominal gaji diketahui dari perhitungan besaran iuran peserta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
5. Hanya Pekerja dengan Sektor Terdampak PPKM
Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain; industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.
6. BSU hanya diberikan kepada Pekerja/Buruh yang berada di Zona PPKM Level 4.
Mengutip Kompas, berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 tertuang dalam InMendagri Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa yang Upah Minimum Kabupaten (UMK) dibawah Rp 3,5 juta:
Berikut daftar wilayah yang termasuk PPKM Level 4 yang pekerjanya bisa dapat BSU Rp 1 juta.
Jawa Barat
- Kota Cirebon, UMK Rp 2.271.201,73
- Kabupaten Sukabumi, UMK Rp 3.125.444,72
- Kota Cimahi, UMK Rp 3.241.929,00
- Kota Banjar, UMK Rp 1.831.884,83
- Kota Tasikmalaya, UMK Rp 2.264.093,28
Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo, UMK Rp 1.986.450
- Kabupaten Rembang, UMK Rp 1.861.000
- Kabupaten Pati, UMK Rp 1.953.000
- Kabupaten Kudus, UMK Rp 2.290.995
- Kabupaten Klaten, UMK Rp 2.011.514
- Kabupaten Kebumen, UMK Rp 1.895.000
- Kabupaten Grobogan, UMK Rp 1.890.000
- Kabupaten Banyumas, UMK Rp 1.970.000
- Kabupaten Tegal, UMK Rp 1.958.000
- Kota Surakarta, UMK Rp 2.013.810
- Kota Semarang, UMK Rp 2.810.025
- Kota Salatiga, UMK Rp 2.101.457
- Kota Magelang, UMK Rp 1.914.000.
Baca juga: Aktivasi Rekening BSU Kemendikbud Diperpanjang hingga 31 Juli, Ini Dokumen yang Disiapkan
DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta, UMK Rp 2.069.530
- Kabupaten Sleman, UMK Rp 1.903.500
- Kabupaten Bantul, UMK Rp 1.842.460
Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung, UMK Rp 2.010.000,00
- Kabupate Madiun, UMK Rp 1.951.588,16
- Kabupaten Lamongan, UMK Rp 2.488.724,77
- Kota Malang, UMK Rp 2.970.502,73
- Kota Mojokerto, UMK Rp 2.481.302,97
- Kabupaten Kediri, UMK Rp 2.033.504,99
- Kota Madiun, UMK Rp 1.954.705,75
- Kota Batu, UMK Rp 2.819.801,59
- Kabupaten Blitar, UMK Rp 2.004.705,75
Sumatera Utara
- Kota Medan, UMK Rp 3.329.867
Sumatera Barat
- Kota Padang, UMK Rp 2.484.041
Kepulauan Riau
- Kota Tanjung Pinang, UMK Rp 3.013.012
Lampung
- Kota Bandar Lampung, UMK Rp 2.739.983
Kalimantan Barat
- Kota Pontianak, UMK Rp 2.515.000
- Kota Singkawang, UMK Rp 2.537.875
Kalimantan Timur
- Kabupaten Berau, UMK Rp 3.412.331
- Kota Balikpapan, UMK Rp 3.069.315
- Kota Bontang, UMK Rp 3.182.706
Nusa Tenggara Barat
- Kota Mataram Rp 2.184.485
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Akhdi Martin Pratama/Muhammad Idris)