Kasus Asabri
Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri
Kejaksaan Agung RI memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Hakim kata Leonard memiliki pertimbangan pertimbangan bahwa Pasal 39 Ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk materi pemeriksaan pokok perkara.
Selanjutnya, kata dia, penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.
“Kecuali, pemohon tidak bersedia menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan, maka kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif,” jelas dia.