Selasa, 16 September 2025

Kasus Asabri

Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri

Kejaksaan Agung RI memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12/2015). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Hakim kata Leonard memiliki pertimbangan pertimbangan bahwa Pasal 39 Ayat (1) huruf e KUHAP termohon melakukan penyitaan terhadap lahan milik Pemohon III yang disewa tidak bertentangan dengan hukum karena masuk materi pemeriksaan pokok perkara.

Selanjutnya, kata dia, penyitaan oleh penyidik tanpa dihadiri serta berita acara penyitaan tidak ditandatangani oleh kepala desa/ketua lingkungan dapat dibenarkan secara hukum sepanjang benda yang disita diserahkan secara sukarela oleh para pemohon kepada termohon.

“Kecuali, pemohon tidak bersedia menyerahkan barang untuk dilakukan penyitaan, maka kehadiran kepala desa atau ketua lingkungan menjadi bersifat imperatif,” jelas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan