Minggu, 14 September 2025

Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Gugur dari Daftar Calon Hakim Agung

Seperti diketahui, pemangkasan vonis Pinangki dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat.

zoom-inlihat foto Hakim yang Potong Hukuman Jaksa Pinangki Gugur dari Daftar Calon Hakim Agung
pt-jakarta.go.id
Reny Halida Ilham Malik, Hakim Ad Hoc di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama hakim Reny Halida Ilham Malik gugur dari daftar calon hakim agung (CHA).

Komisi Yudisial (KY) mencoret hakim yang memangkas hukuman jaksa Pinangka Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara di tingkat banding itu.

Mulanya, nama Reny masuk 27 nama CHA kamar pidana dan lolos seleksi kualitas.

Tetapi setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan, nama Reny hilang.

Hal tersebut disampaikan Komisi Yudisial dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (30/7/2021).

Seperti diketahui, pemangkasan vonis Pinangki dilakukan oleh lima hakim tinggi secara bulat.

Para hakim itu antara lain, Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Baca juga: Setelah Jaksa Pinangki, Giliran Djoko Tjandra yang Dipotong Hukumannya oleh Pengadilan Tinggi DKI

Reny terlibat dalam pengurangan vonis pembobol Jiwasraya yaitu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. Majelis Pinangki yang mendiskon hukuman Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.

Reny juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto menjadi 18 tahun penjara.

Termasuk mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Tak hanya itu, Reny juga menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Tapi oleh Reny dkk vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.

Terakhir, Reny terlibat dalam mendiskon vonis Pinangki dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara dan Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

Selain mendaftar calon hakim agung tahun ini, Reny berkali-kali mendaftar calon hakim agung tetapi gagal saat tes di KY.

Kegagalan Reny tercatat saat mendaftar pada 2017, 2019, dan 2020.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan