Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Kilas Balik Ancaman Firli Bahuri soal Hukuman Mati setelah Juliari Hanya Dituntut 11 Tahun Bui
Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengancam pelaku korupsi bansos Covid-19 dihukum mati, ternyata eks Mensos Juliari hanya dituntut 11 tahun bui.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Miftah
Kendati suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, tapi jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari Peter Batubara.
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan terdakwa," kata Jaksa.
Akhirnya, Juliari Peter Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kuasa Hukum: Tuntutan Juliari Tidak Sesuai Fakta Sidang
Tuntutan 11 Tahun Bui Dinilai Terlalu Ringan
Namun, sejumlah pihak menyayangkan tuntutan 11 tahun bui yang dinilai masih terlalu ringan.
Ekonom senior, Faisal Basri pun ikut menyoroti tuntutan ringan yang dijatuhkan JPU KPK itu.
Menurutnya, Juliari layak dituntut hukuman seumur hidup, bahkan dihukum mati.
"Juliari itu sudah dihukum. Tapi sayang hanya 11 tahun, harusnya hukuman mati atau seumur hidup," kata Faisal, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Kamis (29/7/2021).
Selain Faisal Basri, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyayangkan tuntutan 11 tahun bui kepada Juliari.
Baca juga: Penjelasan KPK soal Tuntutan 11 Tahun Penjara Juliari Batubara
ICW menyatakan, tuntutan KPK itu sama saja menambah luka masyarakat Indonesia terutama mereka penerima bantuan yang semestinya.
"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos."
"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Tribunnews, Kamis (29/7/2021).
Menurut Kurnia, pasal yang menjadi dasar tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

Kurnia juga menilai, tuntutan pembayaran pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar jauh dari memuaskan.
Sebab, besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari Batubara.