Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Djoko Tjandra

Eks Jaksa Pinangki Sudah Diistimewakan Sejak di Rutan Kejagung, Kamarnya Lebih Bagus

Boyamin mengaku tidak heran Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan lambat untuk memproses ekseskusi Pinangki. Sebab sejak awal, eks Jaksa Pinangki telah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Capture Youtube Kompas TV
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 7 Juli 2021 lalu.

Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.

Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.

Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.
 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan