Kamis, 4 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

Bendera Merah Putih: Sejarah, Fungsi hingga Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih menjadi identitas negara Indonesia. Simak sejarah, fungsi hingga larangan terhadap Bendera Merah Putih.

Editor: Daryono
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Pembentangan bendera merah putih raksasa jelang laga Arema FC melawa PSIS Semarang dalam lanjutan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Simak sejarah, fungsi hingga larangan terhadap Bendera Merah Putih. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah, fungsi hingga larangan terhadap Bendera Merah Putih.

Bendera menjadi identitas sebuah negara.

Seperti halnya di Indonesia, bendera Merah Putih menjadi identitas negara Indonesia.

Warna merah menggambarkan keberanian, sedangkan warna putih melambangkan kesucian.

Lantas, bagaimana sejarah bendera Merah Putih?

Baca juga: Cara Membuat Link Twibbon Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-76 RI

Sejarah Bendera Merah Putih

Dikutip dari Kemdikbud, kelahiran Bendera Sang Saka Merah Putih dilatarbelakangi oleh izin kemerdekaan dari Jepang pada tanggal 7 September 1944.

Jepang berjanji untuk memberikan kemerdekaan kepada para pejuang untuk memproklamasikan kemerdekaan.

Chuuoo Sangi In (badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang terdiri dari orang Jepang dan Indonesia) menindaklanjuti izin tersebut dengan mengadakan sidang tidak resmi pada tanggal 12 September 1944, dipimpin oleh Ir. Soekarno.

Hal yang dibahas pada sidang tersebut adalah pengaturan pemakaian bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.

Hasil dari sidang ini adalah pembentukan panitia bendera kebangsaan merah putih dan panitia lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Fatmawati menjahit Bendera Sang Saka Merah Putih usai dirinya dan keluarga kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.

Atas permintaan Soekarno kepada Shimizu, kepala barisan propaganda Jepang (Sendenbu), Chaerul Basri diperintahkan mengambil kain dari gudang di Jalan Pintu Air untuk diantarkan ke Jalan Pegangsaan Nomor 56 Jakarta.

Upacara peringatan HUT ke 74 Republik Indonesia digelar di Lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2019). Dalam upacara tersebut, dilaksanakan pengibaran bendera merah putih, pembacaan dan detik-detik proklamasi, pembacaan Undang-Undang Dasar 45, amanat dari inspektur upacara dan doa. Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Upacara peringatan HUT ke 74 Republik Indonesia digelar di Lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang Jawa Tengah, Sabtu (17/8/2019). Dalam upacara tersebut, dilaksanakan pengibaran bendera merah putih, pembacaan dan detik-detik proklamasi, pembacaan Undang-Undang Dasar 45, amanat dari inspektur upacara dan doa. Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Bendera berbahan katun halus (setara dengan jenis primissima untuk batik tulis halus), berwarna merah putih, dengan panjang 300cm dan lebar 200cm.

Pada 13 November 2014 bendera diukur ulang.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan