HUT Kemerdekaan RI
Bendera Merah Putih: Sejarah, Fungsi hingga Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih menjadi identitas negara Indonesia. Simak sejarah, fungsi hingga larangan terhadap Bendera Merah Putih.
Penulis:
Yurika Nendri Novianingsih
Editor:
Daryono
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan perkabungan.
Selain itu bendera merah putih juga digunakan sebagai Penutup peti atau usungan jenazah.
Untuk tata cara penggunaan Bendera Negara, berikut beberapa diantaranya:
1. Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.
5. Pada waktu penarikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadap kan muka pada Bendera Negara hingga selesai.
6. Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Larangan Terhadap Perlakuan Bendera Indonesia
Larangan terhadap perlakuan bendera diatur dalam Pasal 57 di UU Nomor 24 Tahun 2009 dari huruf a sampai d. Berikut bunyi dari Pasal 57, dimana setiap warga Indonesia dilarang:
1. Mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
2. Menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran
3. Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara
4. Menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Sementara itu pada Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
(Tribunnews.com/Yurika)