Rabu, 3 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Ketua Komjak Minta JPU Tak Perlu Lama-Lama Eksekusi Jaksa Pinangki

Komjakmeminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlama-lama melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap eks Jaksa Pinangki

TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berlama-lama melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Diketahui, eks Jaksa Pinangki masih belum juga dieksekusi ke lembaga permasyarakatan (Lapas) meskipun kasus hukumnya telah inkrah.

Dia harus menjalani hukuman 4 tahun penjara yang sebelumnya dipangkas dari 10 tahun penjara.

"Kita minta supaya tidak perlu lama-lama," kata Barita saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Kejaksaan Akui Kasus Suap Pinangki Sudah Inkrah, Eksekusi Tidak Perlu Dijemput Paksa

Barita menyampaikan pihaknya telah meminta keterangan dari pihak Kejaksaan perihal belum melakukan eksekusi terhadap Pinangki. 

Ia menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terkendala administrasi sehingga belum melakukan eksekusi Pinangki setelah sebulan perkara itu in-kracht van gewijsde (inkrah).

"Kami sudah konfirmasi ke Kejari Jakarta Pusat saat ini terpidana dalam proses untuk eksekusi dan sedang menyelesaikan urusan administrasi dan teknisnya saja," ungkap dia.

Kejaksaan, kata Barita, telah menyampaikan komitmennya agar segera melakukan eksekusi terhadap Pinangki dalam waktu dekat ini.

"Jadi segera dieksekusi. Begitu infonya," tukasnya.

Baca juga: Belum Dieksekusi Karena Banyak Kerjaan, MAKI Bandingkan Kasus Pinangki dengan Pencopetan

Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara.

Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.

Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.

Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.

Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 7 Juli 2021 lalu.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan