Jumat, 29 Agustus 2025

CPNS 2021

Tahapan setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021: Ikuti Tes SKD, Ini Nilai Ambang Batasnya

Berikut ini tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS 2021.

Tangkap Layar SSCASN
Situs SSCASN apabila lolos tahap seleksi administrasi. Dalam artikel terdapat tahapan seleksi CPNS 2021 setelah dinyatakan lolos administrasi. 

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

Baca juga: Sanggahan yang Berpeluang Diterima dan Bisa Mengubah Status Menjadi Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Terdiri dari TKP, TIU dan TWK.
Berikut adalah rincian passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021. Dalam artikel terdapat tahapan seleksi CPNS 2021 setelah dinyatakan lolos administrasi. (Kanal YouTube Kemen PANRB)

Passing Grade atau Nilai Ambang Batas

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.

Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.

Peserta harus melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2021 untuk bisa lolos tes.

Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan