Minggu, 7 September 2025

Virus Corona

Tak Miliki NIK, Pemerintah Fasilitasi Warga Bisa Vaksin Covid-19 dan Buat Sekaligus

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-

Editor: Miftah
TRIBUNNEWS/Jeprima
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 (TRIBUNNEWS/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mengupayakan warga yang tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/15242/2021 yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021.

Edaran tersebut berisi tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg. Widyawati mengatakan hal ini dilakukan sebagai wujud kerjasama antara pemerintah pusat, pemda, serta para pemangku kepentingan terkait.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerjasama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Widyawati, Rabu (4/8/2021), kepada Tribunnews.

Baca juga: Ciptakan Kekebalan Komunal, Vaksinasi di Kota Cilegon Digenjot

Baca juga: Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Surat Vaksin, Wagub DKI: Demi Kesehatan dan Keselamatan Warga

Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan kepada dinas kesehatan (dinkes) provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat segera berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah.

Kemenkes mengimbau untuk menyelenggarakan kegiatan vaksinasi bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan tersebut.

Mereka di antaranya masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).

Termasuk juga masyarakat lain yang belum memiliki NIK.

Instansi perangkat daerah tersebut di antaranya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca juga: Kemenkes Targetkan 3 Juta Ibu Hamil Terima Vaksinasi Covid-19

Dalam pelaksanaannya nanti, bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Jika ditemui adanya golongan masyarakat rentan yang tidak memiliki NIK, instansi perangkat daerah harus segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi, sekaligus kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

"Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi," jelas perempuan yang biasa disapa Wiwid ini.

Sementara itu, apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka dinkes provinsi dan dinkes kabupaten atau kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik kepada Kemekes sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sasar 1.200 Peserta, Kampus UEU Jadi Sentra Vaksinasi Mahasiswa

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan