Sabtu, 6 September 2025

Sumbangan Rp 2 Triliun

Bilyet Giro yang Bisa Dicairkan Tak Sampai Rp 2 T, Bantuan Covid-19 Rp 2 Triliun Diduga Bodong

Pihak bank menyatakan saldo yang ada tidak mencukupi, karena nilai saldonya tak sampai Rp 2 triliun.

Editor: Choirul Arifin
Kompas TV
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono 

"Penetapan tersangka itu bisa ditetapkan kepada mereka mereka yang membantu seolah olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak Pemda perlu juga dicurigai," jelasnya.

Fickar menuturkan para tersangka nantinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong," tukasnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi penyerahan data dan analisa PPATK tersebut.

"Belum dapat info. Saat ini belum ada pelaporan dari PPATK," kata Argo.

Argo menyebut, kasus donasi 2 Triliun yang saldonya diketahui tak cukup itu masih ditangani penyidik Polda Sumatera Selatan.

Polda Sumsel sendiri saat ini masih melakukan penyidikan terhadap putri Akidi Tio, Heryanty Tio yang berstatus sebagai saksi.

"Masih dikembangkan oleh penyidik di Polda Sumsel. Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(Tribun Network/igm/fan/wly)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan