Kamis, 28 Agustus 2025

CPNS 2021

KAPAN Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021? Ini Jadwal dan Cara Ajukan Sanggah

Masa sanggah dilakukan pada tanggal 4-6 Agustus 2021, ini jadwal pengumuman masa sanggah CPNS 2021 dan cara untuk ajukan sanggahan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Masa Sanggah CPNS 2021. Simak jadwal pengumuman masa sanggah CPNS 2021 dan cara untuk ajukan sanggahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini jadwal pengumuman masa sanggah CPNS 2021, beserta cara untuk ajukan sanggahan.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.

Kemudian, setelah pengumuman hasil administrasi, proses selanjutnya adalah masa sanggah.

Jika pelamar keberatan dengan hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id, Cek Hasil Seleksi CPNS & PPPK 2021, Tak Lolos? Berikut Cara Menyanggahnya

Baca juga: Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ajukan Sanggah dan Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2021

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Untuk mengajukan sanggahan, pelamar dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun masing-masing pelamar.

Masa sanggah dilakukan selama tiga hari, yakni pada tanggal 4-6 Agustus 2021.

Nantinya, pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah dapat dilihat pada tanggal 15 Agustus 2021.

Masa sanggah dalam CPNS 2021.
Masa sanggah dalam CPNS 2021. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:

1. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

2. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN, atau akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.

Baca juga: Catat! Ini Bedanya Masa Sanggah CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non Guru

Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes SKD CPNS 2021, Dilengkapi Jumlah Soal hingga Bobot Nilainya

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan