Sabtu, 30 Mei 2026

Kasus Djoko Tjandra

Pemecatan Pinangki Dinilai Terlambat, Komisi III: Harus Ada Evaluasi di Internal Kejaksaan

Hinca mengatakan pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik. Sebagian besar publik menganggap kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan

Tayang:
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, Pinangki diberhentikan dengan tidak hormat.

"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Pinangki Sirna Malasari," ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Jadi Sorotan karena Disebut Masih Terima Gaji, Pinangki Resmi Dipecat Jaksa Agung Secara Tak Hormat

Leonard menerangkan bahwa pertimbangan pemecatan Pinangki berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tingi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tertanggal 14 Juni 2021 yang telah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, Pinangki dinyatakan terbukti seara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kejahatan itu, juga dilakukan berhubungan saat dirinya masih menjabat sebagai PNS.

Leonard mengatakan, pemecatan Pinangki telah dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.

Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 11 tahun 2017.

"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tutur Leonard.

Atas pemecatan tersebut, Jaksa Agung mencabut surat keputusan sebelumnya nomor 164 tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2021 yang memberhentikan sementara Pinangki dari jabatannya sebagai PNS.

Pinangki kemudian dieksekusi ke Lapas Wanita Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021 lalu. Hal itu setelah Kejaksaan ataupun Pinangki tak mengajukan kasasi atas putusan banding.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved