Harun Masiku Buron KPK
Apa Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku yang Tak Bisa Dicari di Website Interpol?
Ali mengatakan, interpol tidak akan memajang identitas buronan yang diminta dari negara asalnya sendiri.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman pasal menghalangi penyidikan bagi pihak-pihak yang sengaja merintangi pencarian dan penangkapan buronan eks kader PDIP Harun Masiku.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), diatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/8/2021).
Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Ali enggan menyampaikan informasi perihal lokasi-lokasi yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya menangkap tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu.
Hanya saja, ia memastikan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat Harun Masiku.
"KPK masih terus berupaya menemukan DPO [daftar pencarian orang] dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol," ujar Ali.