Minggu, 10 Agustus 2025

Virus Corona

Inilah Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah di Wilayah PPKM Level 4, Mal Dibuka hingga Tempat Ibadah

Simak tiga aturan yang dilonggarkan pemerintah di wilayah PPKM level 4, mall dibuka, sektor esensial boleh beroperasi, hingga tempat ibadah dibuka.

Penulis: Shella Latifa A
Tribunnews/Ferryal Immanuel
Para pedagang yang tetap membuka usahanya di Mal Blok M, Jakarta Selatan. Namun karena kondisi covid-19, hampur tidak ada pengunjung yang datang. Senin (9/8/2021) - Simak tiga aturan yang dilonggarkan pemerintah di wilayah PPKM level 4, mall dibuka, sektor esensial boleh beroperasi, hingga tempat ibadah dibuka. 

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Demak

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto,

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Bangkalan

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Mojokerto

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lain terkait PPKM Level 4

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan