Virus Corona
Inilah Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah di Wilayah PPKM Level 4, Mal Dibuka hingga Tempat Ibadah
Simak tiga aturan yang dilonggarkan pemerintah di wilayah PPKM level 4, mall dibuka, sektor esensial boleh beroperasi, hingga tempat ibadah dibuka.
Penulis:
Shella Latifa A
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Tentunya, kegiatan peribadatan ini diselenggarakan dengan kapasitas orang 25 persen dan prokes yang ketat.
Seperti diketahui, sebelumnya kegiatan tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dihentikan sementara.
"Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," imbuh Luhut.
Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, antara lain:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang