Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas, Penahanannya Diperpanjang Hingga 7 September 2021
Rizieq kembali harus menjalani sidang banding terkait kasus swab tes palsu di RS UMMI Bogor.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dewi Agustina
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.