KPK Sebut Bupati Bintan Apri Sujadi Terima Rp 6,3 Miliar dari Pengaturan Cukai Rokok dan Minol
KPK mengatakan Apri Sujadi menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di BP Bintan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota MMEA.
Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.
Baca juga: KPK Gali Kedekatan Wakil Ketua DPRD M Taufik, Pengusaha Rudi Hartono dan Program Rumah DP 0 Rupiah
Selanjutnya pada 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi menambah kuota rokok BP Bintan 2018 dari 21.000 karton menjdi 29.761 karton.
Dari jumlah itu, KPK menduga Apri menguasai 16.500 karton dan Saleh 2.000 karton, sedangkan 11 ribu karton milik pihak lainnya.
KPK menduga Saleh menetapkan kuota rokok dan minuman keras pada 2016 hingga 2018 tanpa menghitung kebutuhan secara wajar.
Dari tahun 2016-2018 pula, BP Bintan diduga menerbitkan kuota miras kepada PT Tirta Anugrah Sukses yang belum mendapatkan izin dari BPOM dan diduga kelebihan atas penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Atas perbuatannya, KPK menjerat Apri dan Saleh dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.