Seleksi Kepegawaian di KPK
Sama Seperti KPK, BKN Juga Keberatan Atas LAHP Ombudsman soal TWK
BKN telah melayangkan dokumen penjelasan atas keberatan tersebut kepada Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Maka TWK itu dijalankan sebelum nota kesepahaman dan kontrak swakelola itu ada.
Berdasarkan temuan itu, Ombudsman menyatakan KPK dan BKN telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK.
"Ombudsman berpendapat KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur, satu, membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret 2021, sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola," kata Robert.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman terkait maladministrasi pelaksanaan asesmen TWK.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).