Minggu, 24 Agustus 2025

Seleksi Kepegawaian di KPK

Sama Seperti KPK, BKN Juga Keberatan Atas LAHP Ombudsman soal TWK

BKN telah melayangkan dokumen penjelasan atas keberatan tersebut kepada Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

TWITTER
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf 

Maka TWK itu dijalankan sebelum nota kesepahaman dan kontrak swakelola itu ada.

Berdasarkan temuan itu, Ombudsman menyatakan KPK dan BKN telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK.

"Ombudsman berpendapat KPK dan BKN melakukan penyimpangan prosedur, satu, membuat kontrak tanggal mundur. Kedua, melaksanakan kegiatan TWK di tanggal 9 Maret 2021, sebelum adanya penandatanganan nota kesepahaman dan kontrak swakelola," kata Robert.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman terkait maladministrasi pelaksanaan asesmen TWK.

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan