Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Cek bpjsketenagakerjaan.go.id, Kemnaker Buatkan Rekening bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening
BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, segera cek bpjsketenagakerjaan.go.id dan simak penjelasan berikut.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji kembali disalurkan pemerintah kepada para pekerja dan buruh pada tahun 2021.
BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan diberikan sekaligus untuk dua bulan, sehingga setiap pekerja nantinya akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
BSU diberikan langsung oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada para calon penerima sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.
BSU disalurkan langsung melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.
Dikutip dari Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker akan buatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.
Daftar penerima BSU dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, untuk Cek Nama Penerima BST, PKH dan Beras 10 Kg Secara Online
Baca juga: LOGIN cekbansos.kemensos.go.id, untuk Cek Nama Penerima BST, PKH dan Beras 10 Kg Secara Online
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
2. Chat Whatsapp ke 081380070175
- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175