Rabu, 27 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek bpjsketenagakerjaan.go.id, Kemnaker Buatkan Rekening bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening

BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, segera cek bpjsketenagakerjaan.go.id dan simak penjelasan berikut.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap Layar akun Twitter @BPJSKTinfo
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan - BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, segera cek bpjsketenagakerjaan.go.id dan simak penjelasan berikut. 

Tahapan Penyaluran BSU:

1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dengan Tahun 2021

BSU Tahun 2020

- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta

- Tidak ada batasan wilayah maupun sektor

- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

- Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

BSU Tahun 2021

- Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP dan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulakkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau level 4 (Kecuali Aceh).

  b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan