Rabu, 27 Agustus 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cek bpjsketenagakerjaan.go.id, Kemnaker Buatkan Rekening bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening

BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, segera cek bpjsketenagakerjaan.go.id dan simak penjelasan berikut.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tangkap Layar akun Twitter @BPJSKTinfo
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan - BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, segera cek bpjsketenagakerjaan.go.id dan simak penjelasan berikut. 

- Setelah mendapatkan aternatif respon, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

3. Layanan Masyarakat 175

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca juga: 76 Tahun Kemerdekaan RI, Menko PMK: Masih Banyak Rakyat Belum Merdeka Secara Substansi

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Tunai, PKH dan Beras 10 Kg Disalurkan Hingga September 2021

Kriteria Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan