Kemnaker Temukan Modus Operandi PMI Prosedural dan Non Prosedural di Lokasi Isolasi CPMI Batam
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Tim Satgas
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Hendra Gunawan
Koordinator Penempatan Hubungan Kerja dan Kebebasan Berserikat Dit. Binareksa Kemnaker, FX. Watratan, menambahkan selaku penegak hukum ketenagakerjaan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, termasuk dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan.
“Sidak ini merupakan respons cepat Kemnaker atas pengaduan masyarakat mengenai indikasi adanya calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke Singapura yang ditampung di lokasi hotel berbeda di Batam," ujar FX Watratan didampingi Subkordinator Rizky Nasution.
Sementara Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, Sudianto, mengatakan bahwa satu CPMI tak berdokumen telah dimintai keterangan di kantornya usai sidak.
"Setelah ini, CPMI bernama Ruwanti (41) tersebut, akan segera dipulangkan ke daerah asalnya di Banyumas, Jawa Tengah," katanya.