Kamis, 28 Agustus 2025

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Dulu Ketua KPK Pernah Ancam Hukum Mati Koruptor Dana Covid tapi Kini Juliari Hanya Divonis 12 Tahun

Ketua KPK Firli Bahuri pernah menegaskan bahwa korupsi anggaran penanganan bencana, termasuk penanganan Covid-19, dapat dikenakan hukuman mati.

Foto:twitter.com/girisuprapdiono
Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara saat membagikan bansos pada 2020 

Namun seperti diketahui, dalam perjalanannya, Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berara didalam tahanan" sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Jaksa juga menuntut politisi PDI Perjuangan itu dengan pidana pengganti sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu jaksa juga menuntut agar Juliari mengganti uang kerugian negara Rp 14.597.450.000.

"Menetapkan uang pengganti Rp 14,597 miliar jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur jaksa.

"Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun," sambungnya.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

Vonis

Hari ini, Senin (23/8/2021), Mejelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dengan hukuman hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan.

Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.

Dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan