Jumat, 5 September 2025

Diburu Polisi, Keberadaan Youtuber Muhammad Kece Masih Misterius 

Polri melakukan pemetaan untuk melacak keberadaan Muhammad Kece dan segera menangkapnya untuk diproses hukum.

screenshot
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece yang Dikecam MUI akibat menistakan agama islam/YouTube Muhammad Kece 

Ramadhan menyebut polisi telah memiliki bukti awal yang cukup untuk menaikkan status perkara tersebut.

"Saat ini penyidik konsentrasi melacak keberadaan M Kece untuk diperiksa," kata Ramadhan.

Baca juga: MUI Kecam Video Muhammad Kece yang Diduga Menista Agama, Singgung soal Uang Jamaah untuk Menipu Umat

Bareskrim Polri telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait video viral M Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam.

Laporan tersebut terdaftar di Bareskrim Polri dengan Nomor LP 500/VIII/SPKT/BareskrimPolri pada Sabtu (21/8) malam.

Selain di Bareskrim, Polri juga menerima tiga laporan serupa di beberapa jajaran wilayah.

Setelah itu, Polri melakukan klarifikasi sembari mengumpulkan barang bukti yang relevan, untuk selanjutnya membuat rekonstruksi hukum dari pada peristiwa yang terjadi.

"Setelah laporan diterima, penyidik telah memeriksa saksi-saksi pelapor dan saksi ahli, dengan demikian naik status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.

Baca juga: Polri Tanggapi Kekhawatiran Kasus YouTuber Muhammad Kece Menguap Tak Ada Kelanjutan

Muhammad Kece mendadak bikin heboh karena ucapan salam yang mencampur adukkan dua ajaran agama dan bernada merendahkan Nabi Muhammad SAW. I

a juga nekat mengunggah sebuah video diskusi terbuka dengan judul Sumber Segala Dusta yang mengandung beberapa kalimat yaitu ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW sesat.

Tokoh ulama dadi PBNU, Muhammadiyah, dan MUI mengecam perbuatan Muhammad Kece.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meminta aparat kepolisian bergerak cepat menangkap Muhammad Kece karena mencederai kerukunan umat beragama. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan