Kamis, 28 Agustus 2025

CPNS 2021

Syarat dan Tata Tertib Bagi Peserta SKD CPNS 2021, Wajib Mengisi Formulir Deklarasi Sehat

Berikut adalah ketentuan dan tata tertib pelaksanaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan PPPK 2021.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Berikut adalah ketentuan dan tata tertib pelaksanaan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi CPNS dan PPPK 2021. 

2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

j. Peserta dilarang:

1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

3) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Artikel Lain Terkait CPNS 2021

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan