Selasa, 2 September 2025

Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka

PROFIL Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Berikut profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara.

Instagram/budhisarwono
Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Berikut profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara. 

Pernyataan itu disampaikan Budhi dalam sesi wawancara door stop pada sebuah acara.

Salah sebut itu nama itu kemudian menjadi kontroversial lantaran 'Pandjaitan' merupakan nama salah satu marga Batak.

Setelah video tersebut ramai, melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Pemkab Banjarnegara, Senin (23/8/2021), Budhi meminta maaf kepada Luhut.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi dan Dinas Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari

"Mohon maaf kemarin saya menyebut Menteri Penjahit, karena saya tidak hafal namanya panjang sekali."

"Ini sekarang saya baca yang jelas, ini saya baca dan saya mohon maaf, (yang betul) adalah Menko Maritim dan Investasi Lihut Binsar Pandjaitan," katanya.

Budhi mengaku tidak bermaksud untuk menghina.

"Mohon maaf karena tidak hafal jadi disingkat yang mudah, tapi saya tidak punya tujuan menghina apapun, karena sebisa saya bicara," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, salah sebut nama itu tak lepas dari kekurangannya, kelemahan dan keterbatasannya.

Karenanya, ia mengaku baru paham hingga bisa menyebut nama Menko Luhut Binsar Pandjaitan dengan sempurna.

"Mohon bapak menteri bisa memaafkan saya. Demi Allah, demi Rasulullah saya lahir batin untuk melaksanakan tugas negara," sambungnya.

Baca juga: Tito Karnavian Minta Pemda Pelototi Data Covid-19: Data Lama Banyak Diunggah

Izinkan Warga Hajatan di Tengah Pandemi

Sebelumnya, Budhi Sarwono juga menjadi sosok kontroversi setelah memberikan izin kepada masyarakat untuk menggelar sejumlah keramaian di tengah pembatasan kegiatan dalam pandemi Covid-19.

Menurut Budhi, kebijakan yang dia ambil ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Saya berpegang pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan aturan tentang PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red),” kata Budhi Sabtu (19/6/2021) dikutip dari Kompas.com.

Budhi mengungkapkan, sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kabupaten, selama desa tersebut tidak masuk dalam zona merah, maka tidak ada alasan untuk melarang warga menggelar keramaian.

“Gugus tugas pasti mengizinkan, pemerintah hadir bukan untuk membubarkan tapi untuk mengedukasi tentang protokol kesehatan. Tolong agak minggir ya, pakai masker ya, begitu,” ujar dia.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hasanudin Aco/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/M Iqbal Fahmi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan