Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
CARA Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di Laman kemnaker.go.id dan WhatsApp, Simak Syaratnya
Berikut cara mengecek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
Baca juga: CARA Cek Penerima Bantuan Perlindungan Sosial, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Syarat Penerima
Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:
- Industri barang konsumsi;
- Transportasi;
- Aneka industri;
- Properti dan real estate;
- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Data penerima BLT Subsidi Gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data peserta aktif sampai 30 Juni 2021.
Data calon penerima bantuan dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)