Senin, 1 Juni 2026

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Pengacara Pegawai MS Kecewa KPI Panggil Kliennya secara Internal, Tak Boleh Didampingi Kuasa Hukum

Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob kecewa KPI panggil kliennya secara internal dan tak memperbolehkan didampingi kuasa hukum.

Tayang:
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

"Tadi ada statement Ketua LPSK bahwa mereka siap mengawali kasus ini," ujarnya.

Diketahui, terkuaknya kasus dugaan pelecehan dan bullying di KPI berawal dari pesan beredar pengakuan MS.

Pengakuan MS pun viral dan mendapat sorotan dari masyarakat.

Dari insiden ini, MS dan sejumlah terduga pelaku sama-sama rekan kerja pria.

MS Dilaporkan Balik Terduga Pelaku

Sementara itu, beredar kabar, terduga pelaku justru akan melaporkan balik MS.

Hal tersebut pun dibenarkan Tegar Putuhena, kuasa hukum RT dan EO, dua dari lima terduga pelaku pelecehan seksual berdasar perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat.

Tegar mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan terduga korban MS ke Komnas HAM.

Rencana pelaporan itu, kata Tegar, berkaitan dengan cara MS yang telah mencantumkan nama atau identitas jelas para terduga pelaku dalam rilis yang dibuatnya dan beredar di media sosial.

"Bukan hanya soal pencemaran nama baik, ada dampak serius dari rilis yang tersebar dengan mencantumkan identitas jelas para terlapor," kata Tegar dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (7/9/2021), melansir Tribunnews.com.

Baca juga: Kuasa Hukum MS Datangi Komnas HAM, Layangkan Aduan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di KPI

Hal itu yang membuat pihaknya berencana untuk membuat aduan ke lembaga perlindungan hak asasi manusia tersebut.

"Bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM," ucapnya.

Menurut Tegar, cara MS yang telah menyebarkan rilis terbuka itu berdampak pada tersebarnya data keluarga para terduga pelaku di media sosial.

Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Kuasa Hukum Terlapor Kasus Pelecehan Seksual RT dan EO, Tegar Putuhena (kiri) bersama kuasa hukum RM Anton Febrianto memberikan keterangan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Bahkan berpotensi terjadi perundungan baru karena keluarga para terduga pelaku mengalami cyber bullying di media sosial oleh warganet.

Bahkan kata dia, berdampak pada anak-anak terduga pelaku yang masih di bawah umur.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved