Senin, 1 Juni 2026

Pelecehan dan Bullying di Kantor

Pengacara Pegawai MS Kecewa KPI Panggil Kliennya secara Internal, Tak Boleh Didampingi Kuasa Hukum

Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob kecewa KPI panggil kliennya secara internal dan tak memperbolehkan didampingi kuasa hukum.

Tayang:
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang berlokasi di Jalan. Ir. H Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengungkapan kasus dugaan pelecehan dan bullying pada pegawai Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berinisial MS masih terus berjalan.

Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob mengatakan KPI sempat mengundang kliennya untuk datang ke ke kantor secara internal.

Namun, kata Mehbob, secara tidak langsung KPI tak mengizinkan MS didampingi kuasa hukum.

Pihaknya mengaku kecewa dan menyayangkan sikap KPI tersebut.

Baca juga: Jangan Gunakan UU ITE Untuk Sudutkan Korban Pencabulan di KPI

"Iya memang agak sayangkan sama KPI. Dua hari ini, MS dipanggil oleh KPI secara internal."

"Secara tidak langsung KPI melarang bagi kuasa hukum untuk mendampingi."

"Ini sebetulnya pelecehan bagi kami advokat sebagai penegak hukum," ucap Mehbob, dikutip dari tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (8/9/2021).

Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob dalam tayangan YouTube Mata Najwa
Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob dalam tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (8/9/2021).

Baca juga: Sahroni Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Pelecehan Oknum KPI: Pelaku Harus Dihukum Berat

Hingga saat ini, ia tak tahu alasan KPI tak memperbolehkan kliennya MS membawa kuasa hukum.

"Sampai sekarang kami tidak tahu secara pasti mengapa kami tak boleh mendampingi MS," jelasnya.

Di sisi lain, Mehbob menjelaskan sudah melakukan upaya hukum demi menegakkan keadilan bagi kliennya.

Mehbob dan MS sudah mendatangi Komnas HAM untuk menceritakan kasus yang dialami kliennya dan menyerahkan bukti-bukti awal.

"Hari ini, Rabu (8/9) kami mengantarkan korban ke Komnas HAM dan diterima langsung oleh Komisioner Beka."

"Korban sudah menceritakan semua dan memberikan bukti-bukti awal, dan Komnas HAM berjanji mengawal proses ini," ujar dia.

Baca juga: Ramai Soal KPI Viral Baru Sikapi Saipul Jamil Tampil di TV, Ernest Prakasa: Daripada Gak Ditindak

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Setelah dari Komnas HAM, kami juga ke LPSK untuk mengajukan permohonan PSK terhadap MS."

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved