CPNS 2021
Passing Grade SKD PPPK dan CPNS 2021, Lengkap dengan Syarat dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD
Peserta CASN saat ini akan melanjutkan proses seleksi di tahap SKD. Simak passing grade, syarat, dan tata tertibnya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Miftah
Nilai kumulatif maksmial: 40
B. Jabatan Fungsional
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK 2021:
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 450
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Passing Grade SKD CPNS 2021
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas (passing grade) kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166