Jumat, 29 Agustus 2025

Penampakan Tumpukan Uang Rp 531 Miliar, Barang Bukti Kasus TPPU Peredaran Obat Ilegal

Barang bukti uang Rp Rp 531 miliar ditunjukan dalam jumpa pers pengungkapan kasus TPPU peredaran obat dan persediaan farmasi tanpa izin edar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Barang bukti uang Rp 531 miliar diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat dan persediaan farmasi tanpa izin edar.

Adapun uang hasil kejahatan mencapai angka fantastis Rp 531 miliar.

Barang bukti uang hasil sitaan kasus itu pun diperlihatkan dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Adapun jumpa pers ini dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Pantauan Tribunnews.com, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.

Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 100 ribuan dan Rp 50 ribuan.

Baca juga: Pelaku Tak Kunjung Tertangkap, Bareskrim Bantu Selidiki Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Tumpukan uang itu pun diletakan di lantai dan dijejerkan secara memanjang sepanjang 5 meter.

Di dalam plastik itu kemudian ditumpuk lagi secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers.

Di depan meja itu tertuliskan, total uang sitaan tersebut tercantum mencapai Rp 531 miliar.

Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan truk ke Bareskrim Polri.

Penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.

Baca juga: Laporkan ICW ke Bareskrim, Moeldoko: Apakah Organisasi Berhak Menuduh Saya Tanpa Bukti

Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan pengungkapan kasus ini hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dengan PPATK.

Adapun pengungkapan kasus ini berasal dari pengembangan dugaan tindak pidana penjualan obat ilegal ini pertama kali diungkap di Polres Mojokerto.

Dalam kasus ini, kata Mahfud, pihaknya telah menangkap seorang tersangka bernama Dianus Pionam (DP).

Dia kini telah masuk ke tahapan persidangan.

Baca juga: Laporkan Dua Peneliti ICW ke Bareskrim Polri, Moeldoko: Saya Tidak Pernah Antikritik

"Bareskrim Polri dan PPATK yang telah sinergi dengan baik dan berkolaborasi dengan melakukan Joint Investigation dan ungkap tipid pencucian uang yang berasal dari tindak pidana obat ilegal dengan hasil sitaan Rp531 miliar rupiah. Orangnya sudah diamankan," kata Mahfud dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Mahfud menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan bukti dan komitmen dari Pemerintah dan penegak hukum di Indonesia dalam mengusut kasus pidana pencucian uang.

"Hari ini kami akan mendengar satu informasi tentang perkara selama ini sering menjadi keluhan banyak orang banyak sekali tindakan tipid pencucian uang dirasakan oleh masyarakat tetapi yang ditangkap dan ditangani tak banyak sering kali kita rapat. Kali ini Kabareskrim Polri buktikan bahwa itu bisa dilakukan yang mengagetkan memang ini baru satu orang nilai uangnya besar," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut, ia menambahkan kasus TPPU ini memang telah banyak terjadi di berbagai sektor. Namun, hanya beberapa yang terendus dan ditindak oleh aparat penegak hukum.

"Padahal di Indonesia yang lakukan kaya gini-gini di berbagai tempat laut, hutan, pertambangan dan berbagai sektor itu diduga banyak. Sehingga dengan demikian ini bisa jadi momentum kepada kami semua untuk langkah lebih lanjut dan kompak seperti dilakukan oleh Polri dan PPATK dalam kasus ini," ujar Mahfud.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan kasus ini merupakan Joint Investigation antara Bareskrim dengan PPATK.

"Selama ini penindakan TPPU masih belum sesuai harapan. Oleh karena itu, sesuai arahan Menko Polhukam kami jaga untuk menindak TPPU apa yang disampaikan pengaruhi kepada pertumbuhan ekonomi sangat besar. Karena itu, kami ungkap kasus yang berawal dari pengungkapan kasus di wilayah Mojokerto," kata Agus.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan