Unsur Sipil Desak Paripurna DPR Tak Sahkan Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK
mendesak Pimpinan DPR tidak mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana karena tidak memenuhi persyaratan formil berdasarkan UU BPK.
a. Agar Komisi XI DPR membatalkan keterpilihan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih;
b. Agar Sidang Paripurna DPR tidak menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK karena proses seleksi menyalahi perundang-undangan;
c. Agar Pimpinan DPR tidak mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengesahkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK;
d. Agar Presiden RI Ir. H. Joko Widodo tidak menandatangani pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK melalui Keputusan Presiden;
e. Agar proses pemilihan Anggota BPK dikembalikan kepada Komisi XI DPR sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan Anggota BPK.