Youtuber Muhammad Kece Jadi Tersangka
UPDATE Kasus Penganiayaan Muhammad Kece: Irjen Napoleon akan Diperiksa, Diduga Lumuri Kotoran
Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di Rutan Bareskrim Polri.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Tiara Shelavie
Ia berujar, penyidik telah memeriksa total empat orang sebagai saksi dalam kasus ini.
Muhammad Kece juga telah diperiksa terlebih dahulu oleh penyidik Polri.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, 4 Petugas Rutan Bareskrim Polri Diperiksa
Irjen Napoleon Diduga Melumuri Kotoran
Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Muhammad Kece mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari Irjen Napoleon.
Wajah dan tubuh Kece ternyata juga dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Napoleon.
Jenderal bintang dua itu diduga yang melumuri sendiri kotoran tersebut.
"Dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," kata Andi saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Youtuber Muhammad Kece, Bareskrim Bakal Periksa Irjen Napoleon Besok
Andi menerangkan, ada seorang saksi yang diperintahkan Irjen Napoleon untuk mengambil kotoran manusia tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas saksi tersebut.
"Salah satu saksi diperintahkan NB untuk mengambil bungkusan kotoran yang sudah disiapkan di kamar NB."
"Kemudian, NB sendiri yang melumuri," jelasnya.
Baca juga: MUI Sebut Ada Pelajaran dari Penganiayaan Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Kece
Penyidikan Kasus Penistaan Agama Tetap Berjalan
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto memastikan, kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece tidak menghambat penyidikan perkara penistaan agama yang dijalani Muhammad Kece sebagai tersangka.
Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/9/2021), menyebutkan, Muhammad Kece langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Alhamdulillah tidak menghambat proses sidik yang bersangkutan dalam perkara penistaan agama," kata Agus, dikutip dari Wartakotalive.com.