Sabtu, 6 September 2025

Pemilu 2024

Komisi II DPR RI akan Hitung Ulang Anggaran Pemilu 2024

Anggaran Pemilu 2024 melonjak lebih 3 kali lipat dari 2019 karena tiga hal yaitu honor petugas pemilu, infrastruktur kantor dan operasional kendaraan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribun Jakarta
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan bahwa anggaran Pemilu 2024 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dihitung ulang.

Sebab, menurut Guspardi prinsip anggaran itu harus rasional, objektif, serta efisien dan efektif.

Apalagi, saat ini juga harus memperhatikan kondisi ekonomi yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.

"Kita akan segera melakukan konsinyering antara Komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk membahas lebih lanjut mengenai anggaran ini," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Guspardi menjelaskan, anggaran Pemilu 2024 melonjak lebih 3 kali lipat dari 2019 karena tiga hal.

Pertama, honor petugas pemilu, infrastruktur kantor, hingga operasional kendaraan.

"Usulan KPU, anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp 86,2 triliun. Disitulah usulan anggaran KPU terjadi lonjakan," ujarnya.

Menurutnya, dalam sebuah diskusi Meja Bundar beberapa hari lalu, Ketua KPU mengatakan 70 persen dari total anggaran yang diusulkan sebesar Rp 86,2 triliun.

Jika dikalkulasi, lanjut Guspardi, berarti lebih Rp 60 triliun tersedot hanya untuk honorarium.

Baca juga: Biaya Pemilu 2024 Capai 150 T, Pimpinan DPD RI: Pemilu Langsung Seperti Industri Dalam Demokrasi

Sebab KPU mengusulkan honor petugas badan ad hoc sesuai upah minimum regional (UMR) di daerah masing-masing.

Honor dari PPS, PPK, KPPS dan lain-lain, diusulkan dinaikkan sesuai UMR dari daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Melonjaknya anggaran Pemilu 2024 yang diusulkan KPU, juga untuk pengadaan infrastruktur kantor yang bernilai sekitar Rp 3,2 triliun.

Namun, menurut Guspardi KPU sebenarnya tidak harus membangun kantor baru.

KPU bisa memakai gedung dan/atau gudang yang tidak dipakai pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota dan provinsi.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan