Rabu, 15 April 2026

Kasus Djoko Tjandra

KPK Tolak Hadirkan Nurul Ghufron dalam Gugatan Praperadilan King Maker Pinangki

Kristianto mengatakan, dengan dihadirkannya Nurul Ghufron dalam sidang esok dikhawatirkan dapat membawa persidangan itu tidak terarah.

Editor: Johnson Simanjuntak
Ilham Rian Pratama
Nurul Ghufron di Komnas HAM 

Lebih lanjut, kata Kurniawan, kehadiran Nurul Ghufron pada sidang lanjutan besok juga diharapkan dapat menjelaskan alasan pemberhentian KPK untuk memproses supervisi pengungkapan sosok King Maker tersebut.

Sebab pihaknya menduga adanya rekomendasi dari pimpinan KPK tersebut untuk memberhentikan proses penyidikan untuk dapat mengungkap identitas dari King Maker ini.

"Iya kalo dari kami pengennya Nurul Ghufron hadir karena dia yang mengetahui prosesnya, jadi sudah diperiksa kita sudah mengadukan kemudian sudah diperiksa kemudian tahu-tahu dihentikan, ini alasan nya apa," kata dia.

Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

"Apakah jangan-jangan misalnya rekomendasi yang diberikan oleh Nurul Ghufron sebagai pemimpin gelar perkara itu memang rekomendasinya di hentikan misalnya, kan kita gatau, Itu yang harusnya dibuktikan oleh pihak termohon," sambungnya.

Permohonan ini disampaikan, Kurniawan dalam persidangan kepada Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak.

Merespon permintaan itu, Hakim Morgan menyerahkan kepada pihak termohon dalam hal ini KPK untuk memutuskan mau mendatangkan Nurul Ghufron atau tidak.

"Jadi begini untuk pemohon dan termohon, hakim dalam pengadilan ini harus memberi kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak," kata Hakim Morgan.

"Kalaupun menurut termohon mau menguatkan dalil dari jawabannya ya silakan, kalau mau menghadirkan untuk membuktikan dalil dalil dari pemohon saya kira termohonnya harus menghadirkan," sambungnya.

Mendengar jawaban dari Majelis Hakim, Kurniawan menyebut akan melihat kondisi pada sidang esok.

Terpenting kata dia, pihaknya dalam hal ini MAKI dan LP3HI berharap Nurul Ghufron dapat hadir dalam sidang tersebut.

"Kita lihat besok bagaimana dengan KPK apakah mereka mau mengajukan Nurul Ghufron ke persidangan atau tidak kita lihat," tukas Kurniawan.

Dalam persidangan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk mengungkap sosok King Maker dalam kasus suap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Hal itu merespon terkait dengan gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat KPK karena dinilai menghentikan proses penyidikan pengungkapan King Maker dalam kasus tersebut.

Anggota Biro Hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan, dalam perkara ini yang melakukan penyidikan bukan dari lembaga antirasuah tersebut melainkan dilakukan oleh aparat penegak hukum lain dalam hal ini Kejaksaan Agung RI.

Sedangkan peran KPK kata dia yakni dalam rangka menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved